SMP ISLAM SUDIRMAN AMBARAWA
PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF AKHIR JENJANG
TAHUN AJARAN 2023/2024
Assalamualaikuim wr wb
Selamat pagi anak-anaku semua, berikiut kami share untuk pelaksaaan asesmen sumatif akhir jenjang tahun ajaran 2023/2024.
YAYASAN PUSAT
PENDIDIKAN ISLAM SUDIRMAN (YAPPIS)
SMP ISLAM SUDIRMAN
AMBARAWA
“TERAKREDITASI A“
Jln. Gatot
Subroto Kupang Lor Ambarawa 50612, Telp. (0298) 591408
Email/FB :smp_issuda@yahoo.com, Web :www.smpissuda.blogspot.com
TATA
TERTIB PESERTA ASESMEN SUMATIF AKHIR JENJANG
PesertaAsesmen Sumatif Akhir Jenjang
:
1. Peserta ASAJ memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum ASAJ dimulai.
2. Peserta ASAJ yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti ASAJ setelah mendapat izin dari ketua panitia ASAJ
tanpa diberi perpanjanganwaktu.
3. Peserta ASAJ dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
5. Peserta ASAJ membawa alat tulis dan kartu
tanda/peserta asesmen.
6. Peserta ASAJ mengisi daftar hadir menggunakan
pulpen.
7. Peserta ASAJ mengisi identitas pada LJASAJ
secara lengkap dan benar.
8. Peserta ASAJ yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJASAJ dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan
cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta ASAJ mulai mengerjakan soal setelah
ada tanda waktu mulai asesmen.
10. Selama ASAJ berlangsung, peserta ASAJ hanya
dapat meninggalkanruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
11. Peserta ASAJ yang memperoleh naskah soal
yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta ASAJ yang meninggalkan ruangan
setelah membaca soal dan tidakkembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesaimenempuh/mengikuti ASAJ mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta ASAJ yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu ASAJ berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum berakhirnyawaktu asesmen.
14. Peserta
ASAJ berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu asesmen berakhirdan meletakkan lembar jawaban serta
naskah soal di atas meja masingmasing.
15. Selama ASAJ
berlangsung, peserta dilarang:
1) menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama
dengan peserta lain;
3) memberi atau
menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah
soal ASAJ dan LJASAJ keluar dari ruang asesmen; dan
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16. Meninggalkan ruang ASAJ dengan tertib dan tenang
setelah pengawas ruang asesmen mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan
naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ASAJ.
17. Peserta ASAJ
yang melanggar tata tertib asesmen, diberi peringatan/teguranoleh pengawas
ruang ASAJ dan dicatat dalam berita acara ASAJ sebagaisalah satu bahan
pertimbangan kelulusan.
Ambarawa, 5 April 2024
KepalaSekolah
IMRONI, M.Pd.I.