Laman

5 Mei 2024

 SMP ISLAM SUDIRMAN AMBARAWA

PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF AKHIR JENJANG 

TAHUN AJARAN 2023/2024





Assalamualaikuim wr wb

Selamat pagi anak-anaku semua, berikiut kami share untuk pelaksaaan asesmen sumatif akhir jenjang tahun ajaran 2023/2024.


Description: logo smpYAYASAN PUSAT PENDIDIKAN ISLAM SUDIRMAN (YAPPIS)

SMP ISLAM SUDIRMAN AMBARAWA

“TERAKREDITASI  A“

Jln. Gatot Subroto Kupang Lor Ambarawa 50612, Telp. (0298) 591408

Email/FB :smp_issuda@yahoo.com, Web :www.smpissuda.blogspot.com

 


TATA TERTIB PESERTA ASESMEN SUMATIF AKHIR JENJANG

PesertaAsesmen Sumatif Akhir Jenjang :

1.      Peserta ASAJ memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum ASAJ dimulai.

2.      Peserta ASAJ yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ASAJ setelah mendapat izin dari ketua panitia ASAJ tanpa diberi perpanjanganwaktu.

3.      Peserta ASAJ dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.

4.      Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.

5.      Peserta ASAJ membawa alat tulis dan kartu tanda/peserta asesmen.

6.      Peserta ASAJ mengisi daftar hadir menggunakan pulpen.

7.      Peserta ASAJ mengisi identitas pada LJASAJ secara lengkap dan benar.

8.      Peserta ASAJ yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJASAJ dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.

9.      Peserta ASAJ mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai asesmen.

10.    Selama ASAJ berlangsung, peserta ASAJ hanya dapat meninggalkanruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.

11.    Peserta ASAJ yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.

12.    Peserta ASAJ yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidakkembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesaimenempuh/mengikuti ASAJ mata pelajaran yang terkait.

13.    Peserta ASAJ yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ASAJ berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnyawaktu asesmen.

14.    Peserta ASAJ berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu asesmen berakhirdan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masingmasing.

15.    Selama ASAJ berlangsung, peserta dilarang:

1)  menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

2)  bekerja sama dengan peserta lain;

3)  memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

4)  memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;

5)  membawa naskah soal ASAJ dan LJASAJ keluar dari ruang asesmen; dan

6)  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

16.    Meninggalkan ruang ASAJ dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang asesmen mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ASAJ.

17.    Peserta ASAJ yang melanggar tata tertib asesmen, diberi peringatan/teguranoleh pengawas ruang ASAJ dan dicatat dalam berita acara ASAJ sebagaisalah satu bahan pertimbangan kelulusan.

Ambarawa, 5 April 2024

KepalaSekolah

 

 

 

IMRONI, M.Pd.I.

 















5 April 2024

 



SMP Islam Terpadu Sudirman Ambarawa membuka pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. Adapun prosedur pendaftarannya sebagai berikut :

I.

SYARAT PENDAFTARAN

A.

Scan /Fotocopy Surat Keterangan Lulus ( SKL)

B.

Scan /Fotocopy Akte Kelahiran

C.

Scan /Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

D.

Pas Foto Pendaftaran

E.

Scan/ Fotocopy KIP ( Jika Ada)

F.

Scan/ Fotocopy Piagam Prestasi ( Jika Ada)

D.

Jalur Pendaftaran:

1.

ONLINE Dinas (Khusus tanggal 3-5 April 2024)

a).

Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di  link

https://ppdbsmp.disdikbudpora.semarangkab.go.id/y

 


b).

Calon peserta didik menginput NISN pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan paling banyak 3 (Tiga) sekolah sesuai tempat tinggal pada sistem zonasi. Jika tidak ditemukan data pendaftar, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik di sekolah asal;

c).

Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah, 2 (dua) sekolah negeri sebagai pilihan 1 dan pilihan 2, dan/atau dapat memilih 1 (satu) sekolah swasta sebagai  pilihan 3 dengan jalur yang sama;

d).

Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:

1).

Bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan (scan/foto dengan telepon genggam);

2).

File pas foto 3x4;

3).

Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir asli (scan/foto dengan telepon genggam);

4).

Kartu keluarga asli (scan/foto dengan telepon genggam);

5).

Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus/ABK (jika ada). (scan/foto dengan telepon genggam).

e).

Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi, untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.

f).

Panitia mencentang kelengkapan berkas jika telah sesuai dengan syarat pada poin (4) di laman PPDB online sesuai nomor pendaftaran calon peserta didik baru dan mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia dan stempel sekolah.

g).

Calon peserta didik mengunduh dan mencetak bukti verifikasi.

h).

Calon peserta didik yang melakukan perubahan pilihan harus melakukan pendaftaran ulang.

i).

Calon peserta didik dengan kriteria anak penyandang disabilitas/ABK wajib diterima oleh sekolah yang menyelenggarakan Program Inklusi.

j).

Panitia PPDB melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.

k).

Hasil seleksi diumumkan melalui laman PPDB online dan pendaftar yang dinyatakan diterima, wajib melakukan proses daftar ulang ke sekolah penerima.



2.

OFFLINE

Menyerahkan berkas pendaftaran lengkap, yang terdiri dari :

a).

Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani;

b).

Surat keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / MI / Paket A;

c).

Pas foto 3x4 sebanyak 5 lembar;

d).

Foto Copy Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir dengan surat pernyataan kesanggupan mengurus akta (jika belum memiliki Akta Kelahiran);

e).

Foto Copy Kartu Keluarga;

f).

Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (jika ada)

g).

Foto Copy prestasi akademik / non akademik (jika ada);

h).

Surat keterangan Anak Berkebutuhan Khusus/ABK dari rumah sakit/puskesmas (jika ada)

i). 

Berkas pendaftaran point (a) s.d. (h) dimasukkan ke dalam stopmap pendaftaran, dengan ketentuan warna sebagai berikut:

1) 

Biru

: Laki-laki

2).

Kuning

: Perempuan

Stop map sudah disediakan sekolah (GRATIS)

3.

ONLINE Mandiri (di luar tanggal 3-5 April 2024)

Untuk pendaftaran ONLINE Mandiri yaitu melalui laman :  

 https://s.id/PPDB_SMPITSUDIRMAN

Bagi peserta didik yang diterima, lampiran berkas (FC Kartu Keluarga, FC Akta Kelahiran, Pas Foto, dan syarat  lainnya sebagaimana tersebut di atas) WAJIB di serahkan ke sekolah bersamaan dengan DAFTAR ULANG Peserta Didik Baru.

Stop map sudah disediakan sekolah (GRATIS)

II.

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

A.

Tanggal 

: 3-6 April 2024

B. 

Jam

: 08.00 – 13.00 WIB

C.

Tempat

: SMP Islam Terpadu Sudirman Ambarawa

IV. 

PENGUMUMAN

A.

Tanggal 

: 7 April 2024

B. 

Jam

: 10.00 WIB

C.

Tempat

: SMP Islam Terpadu Sudirman Ambarawa

V.

DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK BARU YANG DITERIMA

A.

Tanggal 

: 17 April 2024

B. 

Jam

: 07.300 – 13.00 WIB (jam kerja)

C.

Tempat

: SMP Islam Terpadu  Sudirman Ambarawa

D.

Besar Biaya

GRATIS

VI. 

PENDAFTARAN GELOMBANG 2 (DUA)

A.

Tanggal 

: 17 April 2024– kuota terpenuhi

B. 

Jam

: 08.00 – 13.00 WIB (jam kerja)

C.

Tempat

: SMP Islam Terpadu Sudirman Ambarawa

VII. 

LAIN-LAIN

A. 

Pendaftaran gelombang 2 akan dibuka, jika pendaftar Calon Peserta Didik Baru gelombang I belum memenuhi kuota;

B.

Berkas Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru yang sudah masuk, tidak boleh diminta kembali (dengan alasan apapun)kecuali Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima dan akan dikembalikan setelah Pengumuman.

C.

Bagi Calon Peserta Didik Baru yang sudah diterima dan tidak melaksanakan Daftar Ulang pada waktu yang ditetapkan, dianggap mengundurkan diri (kecuali dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan);

D.

Bagi Calon Peserta Didik Baru yang mengundurkan diri dan sudah melaksanakan Daftar Ulang, maka besar biaya yang sudah dibayarkan tidak boleh diminta kembali;

E.

Segala bentuk keputusan panitia, tidak dapat diganggu gugat;

F.

Hal-hal lain yang belum jelas, dapat ditanyakan langsung kepada panitia.

 

 

Untuk yang kesulitan dalam penginputan data bisa ditanyakan langsung ke sekolah atau melalui nomor Telp./WA/Telegram :

Pak Imroni, M.Pd.I          089648500805

Pak Wartono, S.Pd          081215390083